Regulasi Nakes

Panduan Lengkap STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan 2026






Panduan Lengkap STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan 2026


Panduan Lengkap STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan 2026

Syarat, cara mengurus, biaya, dan aturan terbaru — semua yang perlu kamu tahu tentang STR seumur hidup dan perpanjang STR nakes pasca UU Kesehatan.

Infokesehatan.id — Kabar gembira bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia: sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup. Tidak perlu lagi memperpanjang STR setiap 5 tahun seperti aturan lama.

Artikel ini adalah panduan lengkap 2026 yang membahas STR seumur hidup dari A sampai Z — mulai dari dasar hukum, syarat, cara perpanjang STR nakes lewat SATUSEHAT SDMK, biaya, hingga hal-hal yang perlu diwaspadai. Simak sampai habis agar proses pengurusanmu lancar.

Panduan Lengkap SKP Dokter 2026: Cara Dapat 50 SKP untuk Perpanjang STR

Apa Itu STR Seumur Hidup?

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti registrasi resmi yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memenuhi standar kompetensi dan kelayakan untuk menjalankan praktik pelayanan kesehatan. STR diterbitkan oleh Konsil (KKI untuk tenaga medis, KTKI untuk tenaga kesehatan) atas nama Menteri Kesehatan.

Sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, STR berlaku seumur hidup bagi Warga Negara Indonesia. Ini diatur dalam Pasal 260 ayat (4) UU 17/2023, kemudian dipertegas dalam Pasal 677 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pasal 138 ayat (1) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Poin penting: STR seumur hidup ≠ izin praktik seumur hidup. STR adalah bukti registrasi kompetensi, sedangkan izin praktik (SIP) tetap berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala dengan memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Dasar Hukum STR Seumur Hidup (Update 2025–2026)

Berikut regulasi yang menjadi landasan STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan:

Cara Perpanjang STR Dokter 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur

RegulasiIsi Pokok
UU No. 17 Tahun 2023 — Pasal 260 ayat (4)STR berlaku seumur hidup
PP No. 28 Tahun 2024 — Pasal 677 ayat (3)STR bagi WNI berlaku seumur hidup; pengecualian bagi peserta pendidikan, internsip, adaptasi
Permenkes No. 13 Tahun 2025 — Pasal 138Pengelolaan SDM Kesehatan; menegaskan STR seumur hidup dan mekanisme pembaruan STR
Permenkes No. 7 Tahun 2024Tarif Rp 0 (nol rupiah) untuk pengurusan STR seumur hidup
SE Menkes HK.02.01/MENKES/997/2023Acuan teknis penyelenggaraan registrasi pasca UU 17/2023
Catatan: Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Oktober 2025 oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merupakan regulasi terbaru yang mengkonsolidasikan seluruh pengaturan tentang pengelolaan SDM Kesehatan, termasuk ketentuan STR seumur hidup. Peraturan ini mencabut Permenkes sebelumnya seperti Permenkes 83/2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan STR Seumur Hidup?

STR seumur hidup diberikan kepada:

  1. Tenaga Medis: dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis — WNI lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang telah menjalani adaptasi.
  2. Tenaga Kesehatan: perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan lainnya — WNI.
  3. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya (masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya).
  4. Pemohon baru yang belum pernah memiliki STR, dengan melengkapi persyaratan lengkap.
Pengecualian: STR seumur hidup tidak berlaku bagi:

  • Tenaga kesehatan WNA — STR berlaku 2–5 tahun tergantung lokasi penugasan.
  • Tenaga yang sedang menjalani pendidikan, internsip, fellowship, atau adaptasi — STR berlaku selama masa kegiatan tersebut.
  • Beberapa lulusan S1/S2/S3 pendidikan akademik (non-vokasi/non-profesi) yang lulus setelah UU 17/2023 berlaku — perlu mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu (berdasarkan Putusan MK).

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Persyaratan perpanjang STR nakes menjadi STR seumur hidup tergantung pada status STR-mu saat ini:

Perbedaan STR dan SIP: Panduan Lengkap untuk Tenaga Kesehatan

A. Sudah Punya STR (Masih Berlaku atau Sudah Habis)

  • Akun di portal SATUSEHAT SDMK (satusehat.kemkes.go.id/sdmk)
  • Data profil yang sudah di-update (termasuk data darurat dan nomor rekening bank)
  • Pas foto terbaru format JPEG, latar belakang merah, ukuran 3×4, memakai kemeja polos, wajah terlihat jelas
  • Nomor rekening (untuk keperluan integrasi data insentif dan tunjangan)
  • STR lama (jika data belum terintegrasi penuh di database SISDMK/KKI/KTKI)
  • Ijazah dan/atau sertifikat profesi (jika data belum terintegrasi)

B. Belum Pernah Punya STR (Pemohon Baru)

  • Ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi
  • Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium (untuk lulusan yang sudah ada kolegium)
  • Atau sertifikat kompetensi dari Institusi Pendidikan (jika kolegium belum terbentuk)
  • Data diri lengkap
  • Pas foto terbaru (3×4, background merah, kemeja polos)

C. Lulusan Lama (Sebelum Uji Kompetensi Diwajibkan)

  • Tenaga Medis lulusan sebelum 2013 — cukup mengajukan ijazah yang telah divalidasi oleh fakultas/perguruan tinggi atau legalisir/surat keterangan dari pejabat berwenang, ditambah pas foto dan nomor rekening.
  • Tenaga Kesehatan lulusan sebelum 2014 — mengajukan ijazah yang telah terintegrasi dengan data kementerian pendidikan, ditambah pas foto dan nomor rekening.
Tips foto: Pastikan latar belakang benar-benar merah solid (bukan merah muda atau oranye). Beberapa nakes menggunakan tools seperti remove.bg untuk mengganti latar foto. Gunakan kemeja polos berwarna terang (putih atau krem) agar kontras dengan background merah.

Cara Perpanjang STR Nakes Menjadi STR Seumur Hidup

Proses perpanjang STR nakes kini dilakukan sepenuhnya secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK (Satu Sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Update data di KKI/KTKI
    Sebelum mengajukan STR seumur hidup, pastikan data kamu sudah terintegrasi. Cek status kelengkapan data di portal registrasi KKI (kki.go.id/registrasi) untuk tenaga medis, atau melalui portal KTKI (ktki.kemkes.go.id) untuk tenaga kesehatan.
  2. Buat/login akun SATUSEHAT SDMK
    Kunjungi satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Jika belum punya akun, lakukan registrasi. Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.
  3. Lengkapi data profil
    Setelah login, isi semua data profil yang diminta: data pribadi, data pendidikan, data keprofesian, data darurat (emergency contact), dan data rekening bank (nomor rekening dan nama bank). Ini penting karena menjadi syarat wajib perpanjangan STR sesuai arahan Menkes.
  4. Unggah pas foto
    Unggah pas foto terbaru dengan spesifikasi: format JPEG, background merah, ukuran 3×4, memakai kemeja polos, wajah terlihat jelas tanpa penutup.
  5. Masuk ke menu Pengajuan STR
    Di dashboard SATUSEHAT SDMK, pilih menu Pengajuan STR. Klik Cek Data untuk memverifikasi bahwa semua data sudah lengkap dan valid. Centang persetujuan bahwa data yang diisi benar.
  6. Ajukan STR seumur hidup
    Klik tombol Ajukan STR. Data akan dikirim ke sistem KKI/KTKI untuk diproses. Proses verifikasi dan penerbitan paling lama 15 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Dalam praktiknya, banyak nakes yang mendapat STR seumur hidup dalam 1–3 hari kerja.
  7. Unduh E-STR
    Setelah disetujui, STR seumur hidup akan muncul di menu Profil Saya → Keprofesian. Kamu bisa mengunduh file PDF E-STR seumur hidup langsung dari portal.

Biaya Pengurusan STR Seumur Hidup

Kabar baik: per Juni 2024, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan biaya pengurusan STR menjadi Rp 0 (nol rupiah) alias gratis untuk kategori tertentu.

KategoriBiaya STR Seumur Hidup
Dokter / Dokter Gigi / Dokter Spesialis (WNI lulusan DN, sudah punya STR)GRATIS (Rp 0)
Tenaga Kesehatan: Perawat, Bidan, dan lainnya (WNI lulusan DN, sudah punya STR)GRATIS (Rp 0)
Apoteker (WNI lulusan DN, sudah punya STR)GRATIS (Rp 0)
Pemohon baru (belum pernah punya STR) — masih sesuai tarif PNBPRp 100.000 – Rp 300.000 (tergantung jenis nakes)
Tenaga Medis/Kesehatan WNASesuai tarif PNBP (tidak gratis)

Catatan penting: Kebijakan Rp 0 berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan dalam negeri yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup. Jika kamu baru pertama kali mengurus STR, masih dikenakan tarif sesuai PP 64/2019.

STR vs SIP: Pahami Perbedaannya!

Salah satu kebingungan terbesar setelah UU Kesehatan baru adalah perbedaan antara STR dan SIP. Banyak yang mengira STR seumur hidup berarti izin praktik juga seumur hidup — ini keliru.

AspekSTR (Surat Tanda Registrasi)SIP (Surat Izin Praktik)
FungsiBukti registrasi kompetensiIzin untuk menjalankan praktik
Masa berlakuSeumur hidup (WNI)5 tahun, wajib diperpanjang
Diterbitkan olehKonsil (KKI/KTKI) atas nama MenkesPemerintah Daerah kab/kota tempat praktik
Syarat perpanjanganTidak perlu diperpanjangSTR seumur hidup + tempat praktik + kecukupan SKP
CakupanNasional (satu STR)Per tempat praktik (satu SIP per lokasi)

Jadi: Kamu tetap harus memperpanjang SIP setiap 5 tahun dengan mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan CPD (Continuing Professional Development) seperti seminar, workshop, pelatihan, dan publikasi ilmiah. Standar SKP ditetapkan oleh masing-masing kolegium.

Hal-Hal yang Membuat STR Tidak Berlaku

Walaupun disebut “seumur hidup,” STR bisa berakhir atau tidak berlaku lagi dalam kondisi berikut (Pasal 261 UU 17/2023):

  1. Pemegang STR meninggal dunia
  2. STR dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan
  3. STR dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Penonaktifan STR bisa terjadi jika tenaga kesehatan terbukti melakukan pelanggaran etik atau hukum yang berat. Pencabutan STR otomatis membuat SIP juga tidak berlaku.

Tips Penting dan Hal yang Perlu Diwaspadai

✅ Jangan pakai calo! Dirjen Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya mengimbau agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan mengurus STR sendiri. Prosesnya mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK. Tidak perlu membayar jasa calo!
⚠️ Waspada penipuan: Jangan pernah memberikan data login SATUSEHAT SDMK atau data pribadi (KTP, foto, nomor rekening) kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Portal resmi hanya di satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
  • Update data secara berkala: Meskipun STR seumur hidup, data di portal SATUSEHAT SDMK perlu diperbarui secara berkala, terutama data kontak dan tempat praktik.
  • Kumpulkan SKP sejak sekarang: Karena perpanjangan SIP mensyaratkan kecukupan SKP, jangan menunda mengikuti pelatihan dan kegiatan pengembangan profesional.
  • Forum komunikasi: Ikuti grup atau kanal informasi resmi dari organisasi profesi (IDI, PPNI, IBI, IAI, dll) dan Kemenkes untuk mendapatkan update terbaru tentang regulasi.
  • Bagi lulusan S1 kesehatan: Jika kamu lulusan S1 (sarjana) dan lulus setelah 2023, kemungkinan kamu tidak bisa mendapatkan STR karena regulasi baru mewajibkan pendidikan profesi. Konsultasikan dengan institusi pendidikan dan organisasi profesimu.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah STR yang sudah mati sebelum UU 17/2023 otomatis jadi seumur hidup?

Tidak. STR yang sudah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang sebelum UU baru berlaku, tetap harus mengurus STR seumur hidup dari awal dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berapa lama proses pengajuan STR seumur hidup?

Paling lama 15 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Banyak nakes melaporkan proses selesai dalam 1–3 hari setelah data dinyatakan lengkap.

Apakah STR seumur hidup berbentuk fisik atau digital?

STR diterbitkan dalam bentuk elektronik (E-STR) yang bisa diunduh dalam format PDF dari portal SATUSEHAT SDMK atau portal KKI/KTKI.

Bagaimana jika data saya di SATUSEHAT SDMK ditolak?

Periksa kembali kelengkapan data, pastikan data di KKI/KTKI sudah terintegrasi. Jika tetap bermasalah, hubungi helpdesk SATUSEHAT SDMK atau organisasi profesi masing-masing.

Apoteker bayar berapa untuk STR seumur hidup?

Sejak Permenkes 7/2024, apoteker yang sudah memiliki STR dan mengajukan STR seumur hidup tidak dipungut biaya (Rp 0). Untuk pemohon baru, tarif masih Rp 250.000 sesuai PP 64/2019.

Kesimpulan

Pemberlakuan STR seumur hidup adalah langkah besar dalam transformasi kesehatan di Indonesia. Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak perlu lagi repot mengurus perpanjangan STR setiap 5 tahun. Fokus kini beralih ke pemeliharaan kompetensi melalui perpanjangan SIP yang memerlukan kecukupan SKP.

Proses perpanjang STR nakes menjadi STR seumur hidup sangat mudah: gratis, online, dan bisa dilakukan sendiri melalui portal SATUSEHAT SDMK. Pastikan data kamu terintegrasi, siapkan pas foto dengan spesifikasi yang benar, dan jangan lupa masukkan nomor rekening.

Dengan STR seumur hidup, kamu bisa lebih fokus pada pengembangan kompetensi dan pelayanan kepada masyarakat, tanpa dibayangi urusan administrasi registrasi yang berulang setiap setengah dekade.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi