Apa Itu STR Dokter?
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atas nama Menteri Kesehatan. STR menjadi bukti sah bahwa seorang dokter telah lulus uji kompetensi, memenuhi standar kualifikasi, dan secara legal diizinkan untuk berpraktik di Indonesia. Setiap dokter wajib memiliki STR yang aktif sebelum mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Perubahan Besar: STR Berlaku Seumur Hidup
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aturan masa berlaku STR mengalami perubahan fundamental. Jika sebelumnya STR dokter wajib diperpanjang setiap 5 tahun, kini STR berlaku seumur hidup. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mengurangi beban administratif yang selama ini dikeluhkan tenaga kesehatan.
Namun perlu dipahami: meskipun STR seumur hidup, kewajiban pemenuhan kompetensi tidak dihapuskan. Satuan Kredit Profesi (SKP) tetap wajib dikumpulkan sebagai syarat perpanjangan SIP yang berlaku 5 tahun sekali. Dengan kata lain, yang berubah adalah objek perpanjangannya — dari STR ke SIP — tetapi kewajiban belajar berkelanjutan tetap berjalan.
Syarat Perpanjangan STR Dokter 2026
Bagi dokter yang STR-nya masih dalam masa transisi (diterbitkan sebelum UU 17/2023) atau memerlukan penerbitan STR baru karena perubahan data, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- Ijazah pendidikan dokter — fotokopi yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan terakreditasi.
- Sertifikat Kompetensi (Serkom) — bukti kelulusan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) atau uji kompetensi setara.
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4×6 (untuk dokumen fisik) atau file digital sesuai ketentuan portal.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang memiliki SIP aktif.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tarif yang berlaku.
- SKP (Satuan Kredit Profesi) — minimal 50 SKP dalam 5 tahun terakhir untuk perpanjangan SIP.
Biaya Perpanjangan STR 2026
Biaya pengurusan STR dokter ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang PNBP. Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026:
- Biaya PNBP STR baru: Rp150.000 – Rp200.000 tergantung jenis tenaga kesehatan.
- Biaya PNBP perpanjangan STR (masa transisi): sekitar Rp100.000 – Rp150.000.
- Biaya PNBP SIP: Rp50.000 – Rp100.000 per 5 tahun (diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat).
Biaya di atas merupakan tarif resmi negara melalui sistem PNBP. Jika ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi, segera laporkan ke pihak berwenang. Beberapa organisasi profesi juga mengenakan iuran administrasi untuk verifikasi SKP dan rekomendasi yang bervariasi antar daerah.
Prosedur Perpanjangan STR 2026
Pengurusan STR kini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi, sehingga lebih cepat dan transparan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Registrasi Akun di SATUSEHAT SDMK
Kunjungi portal resmi SATUSEHAT SDMK (satusehatsdmk.kemkes.go.id) atau portal KTKI (ktki.or.id). Buat akun menggunakan alamat email aktif dan data diri yang sesuai dengan KTP.
2. Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah login, lengkapi formulir registrasi dan unggah seluruh dokumen yang diminta dalam format digital (PDF/JPG maksimal 2MB per file). Pastikan dokumen terbaca jelas dan tidak terpotong.
3. Validasi dan Verifikasi
Tim verifikasi dari KTKI atau Dinas Kesehatan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau secara real-time melalui dashboard akun Anda.
4. Pembayaran PNBP
Setelah dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan kode billing PNBP. Lakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, mobile banking, atau kantor pos. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
5. Penerbitan e-STR
Setelah pembayaran terverifikasi, STR elektronik (e-STR) akan diterbitkan dan dapat diunduh langsung dari portal. e-STR ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STR fisik dan dapat digunakan untuk mengurus SIP.
Tips Penting untuk Dokter 2026
- Jangan menunggu hingga STR habis — ajukan perpanjangan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari kekosongan izin praktik.
- Kumpulkan SKP secara rutin — ikuti seminar, workshop, pelatihan, dan kegiatan CPD (Continuing Professional Development) lainnya setiap tahun agar beban SKP tidak menumpuk di akhir periode.
- Pastikan data sinkron — antara data di SATUSEHAT SDMK, data KTKI, dan data organisasi profesi harus sesuai untuk mempercepat proses verifikasi.
- Waspada calo atau jasa perantara ilegal — pengurusan STR tidak memerlukan joki atau calo. Seluruh proses dapat dilakukan mandiri melalui portal resmi dengan biaya sesuai PNBP.
Sanksi Praktik Tanpa STR
Berpraktik tanpa STR yang valid merupakan pelanggaran serius. Tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan medis tanpa STR dan SIP yang sah dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan
Perpanjangan STR dokter di tahun 2026 semakin mudah berkat digitalisasi sistem dan kebijakan STR seumur hidup. Meskipun STR kini berlaku seumur hidup, dokter tetap wajib memperbarui SIP setiap 5 tahun dengan memenuhi kewajiban SKP. Manfaatkan portal SATUSEHAT SDMK dan KTKI untuk proses yang cepat, transparan, dan bebas calo. Pastikan seluruh dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lancar.


Komentar