STR (Surat Tanda Registrasi) itu dokumen wajib buat tenaga kesehatan yang mau praktik di Indonesia. Masa berlakunya 5 tahun, dan setelah itu harus diperpanjang. Kalau STR-nya mati, kamu otomatis nggak bisa praktik secara legal.
Nah, banyak nakes yang suka panik pas mau urus perpanjangan STR — apalagi kalau udah mepet sama masa berlaku. Biar nggak deg-degan, ini panduan lengkapnya.
Syarat Perpanjangan STR 2026
Berdasarkan Permenkes 11/2017 jo Permenkes 4/2023, syarat perpanjangan STR:
- Fotokopi STR lama yang masih berlaku atau udah habis (maksimal 6 bulan setelah habis)
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (sudah dilegalisir)
- Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI, PPNI, IBI, PDGI, dll) — ini penting banget
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah)
- Bukti sudah mengikuti pendidikan berkelanjutan atau kompetensi
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat pernyataan bermaterai bahwa data yang disampaikan benar
Biaya Perpanjangan STR 2026
Biaya resmi perpanjangan STR diatur oleh masing-masing Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter, atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk nakes lainnya.
Estimasi biaya:
- STR Dokter/Dokter Gigi: Rp 400.000 – Rp 600.000 (melalui KKI)
- STR Perawat: Rp 250.000 – Rp 400.000 (melalui KTKI)
- STR Bidan: Rp 250.000 – Rp 400.000 (melalui KTKI)
- STR Tenaga Kesehatan Lain: Rp 200.000 – Rp 500.000 tergantung jenis profesi
Catatan: biaya ini belum termasuk biaya rekomendasi dari Organisasi Profesi (biasanya Rp 100.000 – Rp 300.000) dan biaya pengurusan administrasi lain-lain.
Prosedur Perpanjangan STR Online
Sekarang perpanjangan STR udah bisa online lewat Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) dari Kemekes. Nggak perlu lagi antre di kantor konsil.
Langkah-langkahnya:
- Login ke SISDMK — Buka https://sisdmk.kemkes.go.id, login pake akun yang udah terdaftar
- Isi data diri — Verifikasi dan update data pribadi, pendidikan, dan alamat praktik
- Upload dokumen — Siapkan semua dokumen dalam format PDF (max 2MB per file)
- Pilih jenis perpanjangan — Pilih menu perpanjangan STR sesuai profesi
- Bayar biaya — Pembayaran lewat bank yang udah bekerja sama (BNI, BRI, Mandiri, atau bank lain)
- Verifikasi Organisasi Profesi — Setelah upload, Organisasi Profesi bakal verifikasi rekomendasi
- Terbit STR — Kalau semua lengkap, STR digital bisa didownload dalam 7-14 hari kerja
Tips Biar Proses Perpanjangan Lancar
- Mulai H-3 Bulan — Jangan nunggu sampe STR-nya mati. Proses perpanjangan bisa mulai 3 bulan sebelum masa berlaku habis
- Urus Rekomendasi Organisasi Profesi Dulu — Ini yang paling lama. Beberapa organisasi butuh 1-2 minggu buat nerbitin rekomendasi
- Cek SKS Kompetensi — Untuk perpanjangan, kamu mungkin perlu bukti ikut seminar atau workshop. Pastiin udah cukup SKS-nya
- Scan Dokumen Jelas — Hasil scan harus terbaca jelas, nggak buram atau ngekilap
- Simpan Semua Bukti Pembayaran — Screenshot atau fotokopi bukti bayar dijaga baik-baik
- Pastikan Nama Konsisten — Nama di ijazah, KTP, dan STR lama harus sama persis
Apa yang Terjadi Kalau STR Habis?
Kalau STR udah habis dan belum diperpanjang:
- Kamu nggak bisa praktik secara legal
- Kalau tetap praktik, bisa kena sanksi pidana sesuai UU Praktik Kedokteran
- Proses perpanjangan tetap bisa dilakukan maksimal 6 bulan setelah masa berlaku habis — setelah itu dianggap baru
- STR yang habis lebih dari 6 bulan harus ngurus dari awal lagi (setara STR baru)
Perbedaan STR Baru dan Perpanjangan
Satu hal yang sering bikin bingung: STR baru (fresh graduate) beda sama perpanjangan. STR baru butuh:
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari universitas
- Proses verifikasi ijazah yang lebih ketat
- Uji kompetensi (untuk beberapa profesi)
Perpanjangan lebih sederhana karena data dasar udah ada di sistem.
Kesimpulan
Perpanjangan STR itu sebenarnya nggak ribet kalau kamu siapin dari jauh-jauh hari. Kuncinya: jangan nunggu sampe mepet. Siapkan dokumen H-3 bulan, urus rekomendasi organisasi profesi duluan, dan manfaatin sistem online SISDMK.
Digitalisasi bikin prosesnya semakin gampang — nggak perlu lagi bolak-balik ke kantor konsil. Tapi tanggung jawab tetap ada di kamu buat jaga masa berlaku STR dan perpanjang tepat waktu.
STR-nya aktif, praktik lancar, pasien pun percaya.


Komentar